Selasa 12 Aug 2025 20:00 WIB

Ini SK Menag Nomor 130/2024 yang Jadi Bukti Kasus Kuota Haji

SK yang ditandatangani Yaqut ini menjadi salah satu bukti yang dikantongi penyidik KP

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak Senin (11/8/2025) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencegah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Cegah dan tangkal (cekal) ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023-2024.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, ada sejumlah dokumen yang menjadi barang bukti dalam pengusutan kasus tersebut. Salah satunya adalah Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut diketahui ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai menag RI pada saat itu.

Baca Juga

“Itu menjadi salah satu bukti,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dilansir Antara pada Selasa (12/8/2025).

Ia mengonfirmasi bahwa SK itu ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. Bagaimanapun, sambung Asep, pihaknya tak berhenti pada SK itu saja. Sebab, KPK masih mencari bukti-bukti lain yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.

“Kami juga akan memperdalam bagaimana proses dari SK itu terbit, karena umumnya pada jabatan setingkat menteri, yang bersangkutan apakah memang merancang SK itu sendiri atau SK itu sudah jadi,” katanya.

“Apakah ini usulan dari bottom-up (bawahan ke atasan), atau ini memang perintah dari top-down (atasan ke bawahan)? Itu yang sedang kami dalami,” sambung Asep.

Berdasarkan SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, Kemenag RI menetapkan bahwa "Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) orang."

Besaran itu pun terdiri atas: "(a) kuota haji reguler sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang; dan (b) kuota haji khusus sejumlah 10.000 (sepuluh ribu) orang."

Masih menurut SK yang sama, penentuan peruntukan kuota haji tambahan itu didasarkan pada "pertimbangan proporsi jumlah daftar tunggu" jamaah haji antar-provinsi dan/atau kabupaten kota.

Inilah yang lantas dipersoalkan parlemen. Pansus Angket Haji DPR RI untuk tahun 2024, misalnya, menilai bahwa pembagian kuota 50:50 pada alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Kerajaan Arab Saudi adalah janggal.

Sebab, itu dipandang tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU itu mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dokumen atau file SK Menag Nomor 130/2024 dapat dilihat di sini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement