REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang anak buah John Kei berinisial JR lantaran kedapatan memiliki senjata api saat digeledah oleh polisi. Polda Metro Jaya mengatakan JR tidak ikut bersama John Kei dan rekan-rekannya dalam melakukan aksi pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat, yang menewaskan satu orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan awalnya penyidik kepolisian mendapat informasi jika JR ikut terlibat peristiwa pengeroyokan oleh kelompok John Kei yang menewaskan satu orang di Duri Kosambi, Jakarta Barat. Atas laporan tersebut penyidik kepolisian kemudian mengamankan JR untuk dilakukan pemeriksaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif diketahui jika yang bersangkutan sama sekali tidak terlibat dalam aksi kelompok John Kei.
"Berdasarkan hasil keterangan korban, mapun tersangka ada satu inisial JR. Menurut keterangan saksi JR itu ikut sehingga petugas mengamankan JR di kediamannya, tetapi setelah di konfrontasi JR tidak terlibat ikut penyerangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/6).
Petugas yang mengamankan JR di kediamannya di daerah Kelapa Dua, Tangerang, kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sepucuk senjata api. Meski JR tidak terlibat dalam rangkaian kasus John Kei, petugas tetap menahan JR dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Saat kita amankan, dikediamannya ada senjata api. Karena ini ada senjata api kita buatkan LP (laporan pemeriksaan) sendiri. Sekarang yang bersangkutan sudah kita lakukan pemeriksaan termasuk bukti kepemilikan senjata api," ungkap Yusri.
Yusri mengatakan JR saat ini masih diamankan di Mapolda Metro Jaya lantaran kasus kepemilikan senjata api dan bukan terkait kasus John Kei. Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Ahad siang.
Selain itu, anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang. Atas kejadian tersebut, Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 anggota kelompoknya serta menetapkan 30 orang tersebut sebagai tersangka.