Jumat 26 Jun 2020 19:12 WIB

In Picture: Sanksi Tilang Bagi Pengendara Sepeda di Jakarta

.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda melintasi trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda melintasi trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (26/6). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line. Republika/Putra M. Akbar (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meningkatnya animo masyarakat dalam bersepeda kerap tidak diiringi dengan kesadaran dan pengetahun etika bersepeda di jalan raya.

Sejumlah warga bersepeda kerap menggowes sepeda tidak pada jalur yang telah disediakan. Termasuk menggunakan jalur pengendara lain saat bersepeda berombongan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan denda tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalurnya. Penetapan sanksi ini menyusul berlakunya jalur sepeda sementara atau pop up bike line.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement