Senin 29 Jun 2020 17:51 WIB

Menkeu: Penyaluran Kredit Bank Himbara Harus 3 Kali Lipat

Pemerintah menempatkan dana Rp 30 triliun di empat bank milik negara.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kepada setiap Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk menyalurkan kredit hingga Rp 90 triliun, atau tiga kali lipat lebih banyak dari alokasi penempatan dana pemerintah, yakni Rp 30 triliun. Besaran kredit tersebut diharapkan dapat terus meningkatkan dampak ke ekonomi, terutama sektor riil.

Sri menyebutkan, kebijakan pemerintah menempatkan dana di bank umum dilakukan untuk membantu pemulihan ekonomi melalui pemberian subsidi bunga hingga restrukturisasi kepada masyarakat. Khususnya untuk UMKM yang paling terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga

"Kita harapkan, untuk tiap rupiah yang ditempatkan, bisa disalurkan tiga kali lipat atau tiga rupiah," tuturnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6).

Untuk memperluas jangkauan, pemerintah berencana memperpanjang penempatan dana pemerintah di bank Himbara dari yang semula hanya tiga bulan. Tapi, realisasinya bergantung pada hasil evaluasi secara bertahap.