Senin 29 Jun 2020 19:10 WIB

Apresiasi Program Kementan dalam RDP DPD RI

Setiap provinsi saat ini didorong untuk menanam kebutuhan daerahnya sendiri

Kementan  dalam Rapat Dengar Pendapat DPD RI, di Jakarta, Senin (29/6).
Foto: Kementan
Kementan dalam Rapat Dengar Pendapat DPD RI, di Jakarta, Senin (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negri, Srie Agustina mengapresiasi kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga ketahanan pangan di era tatanan normal baru (New Normal). Salah satunya program dalam membangun lumbung pangan di daerah yang menjadi satu solusi dimasa ini.

"Sekarang sudah bagus sekali kerja Kementan.Sekarang Kementan sudah prioritaskan menanam kebutuhan daerah," ujar Srie Agustina yang pernah menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Dalam Negri dalam Rapat Dengar Pendapat DPD RI, di Jakarta, Senin (29/6), seperti dalam siaran pers.

Baca Juga

Menurutnya kebijakan Kementan di bawah pimpinan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo lebih baik dimana setiap provinsi saat ini didorong untuk menanam kebutuhan daerahnya sendiri sehingga dapat mengurangi ketergantungan terhadap daerah lain sehingga tercipta kemandirian pangan.

"Saya dulu juga pernah menjabat jadi dirjen perdagangan dalam negeri. Dulu, misalnya provinsi Lampung butuh cabai maka barang akan didatangkan dari pasar kramat jati tapi kalo sekarang tidak," ucap Srie.

Dikesempatan yang sama, Kepala Badan Ketahanan Pangan, Agung Hendriadi mengatakan bahwa sesuai arahan Mentan dalam menghadapi era tatanan baru pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan lumbung pangan secara mandiri dan berkelanjutan harus dapat dioptimal dalam penyediaan pangan.

"Dalam kebijakan stategis ketahanan pangan dan gizi, kita lakukan upaya memperkuat cadangan pangan dengan mendorong penerbitan peraturan daerah cadangan pangan provinsi dan kabupaten/kota," ucapnya.

Lebih lanjut Agung membahas pelaksanaan Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan yang menjadi acuan dalam membangun ketahanan pangan nasional.

Sebagai informasi, dalam UU No18 tahun 2012 dijelaskan bahwa pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan.

Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

"Mentan selalu mengatakan 267 juta penduduk Indonesia tidak boleh lapar. Artinya setiap individu juga harus dalam sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan," tutupnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement