Selasa 30 Jun 2020 06:54 WIB

Wisatawan Jabar ke Pangandaran tak Perlu Pakai Rapid Test

Persyaratan wajib rapid test membuat wisatawan mengeluh karena biayanya mahal.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Objek wisata Pangandaran telah dibuka untuk wisatawan domestik dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya membawa surat keterangan kesehatan bebas COVID-19
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Suasana di Pantai Pangadaran, Jawa Barat, Jumat (12/6/2020). Objek wisata Pangandaran telah dibuka untuk wisatawan domestik dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya membawa surat keterangan kesehatan bebas COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah melakukan evaluasi mengenai penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang mulai berlaku di wilayah itu, seiring dengan selesainya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat (Jabar). Dari hasil evaluasi itu, diputuskan wisatawan yang hendak berkunjung ke Pangandaran tak perlu lagi membawa surat keterangan uji cepat (rapid test) Covid-19.

Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata mengatakan, kelonggaran itu hanya berlaku bagi wisatawan dari Jabar. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di destinasi wisata, setiap pelaku wisata wajib menerapkan protokol kesehatan. 

Baca Juga

"Wisata khusus (dari daerah) Jabar tidak perlu pakai rapid test," kata dia dalam keterangannya yang telah dikonfirmasi, Senin (29/6) malam. 

Kelonggaran untuk wisatawan asal Jabar yang hendak berkunjung ke Pangandaran itu akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Kebijakan itu diharapkan dapat menarik minat wisatawan lebih banyak datang ke Pangandaran. 

Menurut Jeje, sejak kembali dibuka sejak awal Juni 2020, persyaratan wajib rapid test membuat banyak wisatawan mengeluh. Sebab biaya rapid test cenderung mahal. 

Sebelumnya, para pelaku usaha wisata di Kabupateh Pangandaran meminta pemerintah setempat melonggarkan kebijakan mengenai syarat masuk wisatawan ke wilayah itu. Sebab, kebijakan yang selama ini diterapkan dinilai memberatkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Pangandaran.

Salah satu pelaku agen travel di Kabupaten Pangandaran, Pupung Saeful (33 tahun) mengatakan, belum banyak peningakatan aktivitas di destinasi wisata sejak Pemkab Pangandaran kembali memperbolehkan wisatawan berkunjung. Menurut dia, syarat rapid test untuk wisatawan masuk ke Pangandaran dinilai terlalu berat. Akibatnya, minat wisatawan berkunjung ke Pangandaran masih rendah.

"Sebagai pelaku usaha di Pangandaran, saya berharap kebijakan wisatawan masuk ke Pangandaran bisa ditinjau lagi," kata dia, saat dihubungi Republika.co.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement