REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tegaskan tidak pernah mengusulkan pajak sepeda. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan yang dilakukan saat ini mendorong adanya regulasi penggunaan sepeda yang mulai marak dilakukan saat pandemi Covid-19.
"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong penguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," kata Budi dalam pernyataan tertulisnya, Senin (29/6) malam.
Dia menjelaskan, pengaturan yang dimaksud adalah menyangkut aspek keselamatan dalam penggunaan sepeda. Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor yang digerakkan oleh manusia.
"Untuk itu pengaturan tentang tatacara penggunaanya dapat dilakukan dengan peraturan daerah," tutur Budi.