Rabu 01 Jul 2020 01:18 WIB

Komunitas Sambut Baik Rencana Regulasi untuk Pesepeda

Namun, bagaimana regulasi keselamatan itu bagi pedagang keliling yang bersepeda.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Warga mengayuh sepedanya saat melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat, Kementerian Perhubungan menyiapkan regulasi terkait keselamatan pesepeda yang meliputi pemantul cahaya bagi pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas pesepeda Trifold Owners Community (TOC) menyambut baik rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meregulasi atau mengatur keselamatan penggunaan sepeda. Aturan itu rencananya mengatur penggunaan lampu atau alat pemantul cahaya bagi sepeda, jalur sepeda, dan penggunaan alat keselamatan lainnya. 

"Kami sangat setuju, karena regulasi itu demi keselamatan kita sendiri di jalan raya. Kalaupun memang harus dikenakan sanksi atau denda, kalau menurut saya sih itu tidak masalah," ujar Ketua TOC, Purwanti, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (30/6).

Baca Juga

Purwanti mengatakan pengaturan keselamatan bagi pesepeda menjadi penting karena banyak pesepeda, terutama pemula atau remaja, yang kurang memperhatikan keselamatan saat berkendara. Misalnya, mereka tidak mengenakan helm saat di jalan raya.

Purwanti menambahkan pesepeda yang tidak mengenakan helm mungkin karena mereka menganggap tidak ada yang salah karena tidak aturan yang dilanggar. "Kami di komunitas menyayangkan teman-teman yang baru sepeda ini banyak yang enggan menggunakan helm. Bahkan mereka juga kerap mengambil 'jatah jalan' jalan pengendara lainnya," kata Purwanti.

Akibatnya, ia menyebutkan, banyak pesepeda yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. "Ada sekitar 29 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pesepeda dari Januari sampai Juni. Sebanyak 60 persennya karena kecelakaan lalu lintas, sisanya mungkin karena gangguan kesehatan jantung atau lainnya," keluh Purwanti.

Kendati demikian, lanjut Purwanti, pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana penerapan regulasi tersebut untuk pedagang keliling yang menggunakan sepeda seperti pedagang jamu keliling, pedagang kopi keliling, dan pedagang lainnya. Sebab, ia menyatakan, mereka tidak menggunakan peralatan keamanan (security equipment) seperti helm.

photo
Pedagang jamu keliling mengayuh sepedanya. - (Republika/Putra M. Akbar)

Ia pun menyarankan agar regulasi tersebut dibuat secara komprehensif. "Sebenarnya kalau itu memang dibuatkan regulasi, ya, tidak menjadi masalah. Jadi mau nggak mau mereka juga akan mentaati aturan itu karena juga demi keselamatan mereka sendiri," kata Purwanti.

Pada kesempatan tersebut, Purwanto juga mengomentari, maraknya pesepeda selama pandemi Covid-19. Ia mengatakan, fenomena tersebut karena masyarakat mungkin lebih merasa aman dari penyebaran virus Covid-19 jika menggunakan sepeda dibandingkan transportasi umum. Selain itu, sepeda dapat menjadi sarana berolahraga pada masa pandemi Covid-19 ini.

Purwanti berpesan bagi mereka yang baru memulai bersepeda sebagai transportasi agar memperhatikan keselamatan, baik dari sisi penggunaan peralatan maupun dalam berkendara. Selama masa pandemi Covid-19, ia mengingatkan, para pesepeda untuk menghindari berkerumunan atau tidak dulu melakukan konvoi, termasuk tetap menjaga jarak atau physical distancing

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement