JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membolehkan pemerintah daerah melakukan penambahan siswa atau rombongan belajar (rombel) pada saat penerimaan peserta didik baru (PPDB). Namun, pemda harus memiliki alasan yang kuat terkait hal ini. “Penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh sepanjang ada alasan yang meyakinkan,” kata Pelaksana Tugas...
Berita Lainnya