REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan mengakhiri penyekatan kendaraan di perbatasan wilayah menjelang penerapan tatanan normal baru di provinsi tersebut.
"Penyekatan sudah tidak ada mulai hari ini (1/7). Dari Polda DIY juga sudah menghentikan penyekatannya," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Lazuardi saat dihubungi di Yogyakarta, Rabu (1/7).
Meski Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperpanjang status tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Juli 2020, namun upaya penyekatan kendaraan dinilai tidak lagi efektif untuk dilanjutkan.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat menyebutkan bahwa saat ini telah memasuki fase II yang merupakan masa pemulihan/penyebaran terkendali.
"Payung hukum kita lemah terus yang kedua pelaksanaannya tidak efektif lagi karena lalu lintas sudah padat. Kemudian di wilayah lain sudah tidak ada penyekatan sehingga ketika dilaksanakan justru akan menjadi masalah," kata dia.
Meski penyekatan di perbatasan wilayah ditiadakan, lanjutnya, Dishub DIY akan melanjutkan pemeriksaan penerapan protokol kesehatan secara persuasif di kawasan wisata khususnya terhadap angkutan umum mulai 5 Juli 2020.
"Kawasan wisata kami prioritaskan karena paling rentan terjadi penularan Covid-19," kata Lazuardi.
Petugas Dishub DIY bersama jajaran dishub kabupaten/kota akan melanjutkan pemeriksaan angkutan umum di kantong parkir sekitar destinasi wisata hingga status tanggap darurat di DIY berakhir.
Untuk tahap awal ada 12 titik kantong parkir kawasan wisata di DIY yang akan menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai berpotensi banyak dikunjungi wisatawan seperti Parkir Ngabean dan Abu Bakar Ali di Kota Yogyakarta.
Ia menjelaskan objek pemeriksaan terhadap kendaraan umum meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan seperti penyediaan fasilitas handsanitizer serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Bagi angkutan yang melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan, kata dia, akan dilakukan pendataan serta memberikan teguran secara tertulis.
"Pemeriksaan kita lakukan secara persuasif dan lebih menuntut kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan memenuhi protokol kesehatan," kata Lazuardi.