REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan anak Sekda Karawang Acep Jamhuri berinisial ANT (23 tahun) merupakan pengguna pasif. "Kami sudah tes urine yang bersangkutan, hasilnya negatif," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto di Kabupaten Karawang, Rabu (1/7).
Dia mengatakan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Karawang (BNNK) terkait dengan keterlibatan anak pejabat Pemkab Karawang dalam penangkapan bandar narkoba bernama Pungki pada hari Selasa (30/6). "Yang bersangkutan itu pengguna pasif. Pihak keluarga sudah meminta agar direhabilitasi dan pihak keluarganya juga telah menyampaikan surat permohonan rehabilitasi," kata Agus.
Selanjutnya, anak pejabat Pemkab Karawang berinisial ANT itu akan dibawa ke Lido, Kabupaten Bogor, tempat rehabilitasi narkoba untuk dites darah dan rambut bersangkutan. Hal itu menjadi bagian dari uji lanjutan dari tes urine.
ANT ditangkap Satnarkoba Polres Karawang pada hari Selasa (30/6) di Dusun Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Penangkapan ANT berawal dari tertangkapnya penjual atau bandar narkotika bernama Pungki pada hari yang sama.
Dari penangkapan Pungki itu, polisi mengetahui sasaran pembeli narkotika, salah satunya adalah anak sekda Karawang. Barang bukti dari penangkapan ANT, di antaranya sedotan, dua pipet kaca, serta dua korek api gas.