Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan tempat bersantai bagi wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan meja makan bagi wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020). Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020. (FOTO : Antara/Nyoman Hendra Wibowo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat melayani wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (2/7/2020).
Pemerintah Provinsi Bali berencana mewajibkan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19 pada tatanan normal baru bagi usaha pariwisata dan objek wisata di Pulau Dewata yang akan mulai diverifikasi 3 Juli 2020.
sumber : Antara
Advertisement