Jumat 03 Jul 2020 06:35 WIB

Pergub Antiplastik Belum Bertaji

Kebijakan pengurangan kantong plastik harus didukung kesiapan pengusaha kecil.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Sejak Rabu (1/7), sedianya sudah tak boleh lagi ada kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat. Menurut Gubernur Anies Baswedan, hal itu adalah kebijakan yang diperlukan guna melindungi generasi mendatang dari pencemaran lingkungan. Pergub Nomor 142/2019 yang mengatur hal itu sudah terbit sejak Desember 2019 lalu....

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement