Sejak Rabu (1/7), sedianya sudah tak boleh lagi ada kantong plastik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta pasar rakyat. Menurut Gubernur Anies Baswedan, hal itu adalah kebijakan yang diperlukan guna melindungi generasi mendatang dari pencemaran lingkungan. Pergub Nomor 142/2019 yang mengatur hal itu sudah terbit sejak Desember 2019 lalu....
Berita Lainnya