Sabtu 04 Jul 2020 19:35 WIB

Kasus Positif di Covid-19 Bertambah 44 Jadi 1.767 Orang

Pertambahan kasus positif Covid-19 Sabtu (4/7) meningkat dari hari sebelumnya

Petugas PT KAI melayani para penumpang kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara. Jumlah pasien positif COVID-19 di Sumut bertambah 44 orang dalam satu hari atau menjadi 1.767 dari posisi 3 Juli 2020 yang sebanyak 1.723 orang.
Foto: ANTARA /Septianda Perdana
Petugas PT KAI melayani para penumpang kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumatera Utara. Jumlah pasien positif COVID-19 di Sumut bertambah 44 orang dalam satu hari atau menjadi 1.767 dari posisi 3 Juli 2020 yang sebanyak 1.723 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Jumlah pasien positif COVID-19 di Sumut bertambah 44 orang dalam satu hari atau menjadi 1.767 dari posisi 3 Juli 2020 yang sebanyak 1.723 orang.

"Pada 3 Juli pasien positif bertambah 33 orang dari tanggal 2 Juli dan tanggal 4 Juli bertambah lagi 44 orang. Hampir tiap hari ada kenaikan, " ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah di Medan, Sabtu (4/7).

Meski pasien positif naik, tapi di tanggal 4 Juli, tidak diikuti kenaikan pasien dalam pengawasan (PDP). Pada tanggal 4 Juli, jumlah PDP bahkan turun tinggal 245 orang dari posisi tanggal 3 Juli yang sebanyak 252 orang. "Penurunan PDP karena ada pasien yang sembuh," ujar Aris.

Total pasien sembuh dari PDP dan positif COVID-19 posisi tanggal 4 Juli ada sebanyak 458 orang. Menurut dia, pasien positif, terbanyak tetap dari Kota Medan, Deliserdang dan Simalungun.

Penambahan pasien positif terjadi karena masyarakat tidak taat menjalankan protokol kesehatan. Peningkatan ini karena masyarakat secara pribadi atau perusahaan melakukan uji cepat COVID-19 yang kemudian dilanjutkan dengan uji usap sehingga semakin banyak warga yang terdeteksi telah terinfeksi virus corona.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement