Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor. (FOTO : Antara/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan instruksi pada kementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan investasi dengan memberi kemudahan perizinan guna menjaring investor.
sumber : Antara
Advertisement