REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mempertimbangkan untuk memberikan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemda DIY saat ini hanya memberikan peringatan terhadap warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan.
"UU kebencanaan itu tidak ada ketentuan yang mengatur (sanksi) itu, yang mengatur UU karantina. Kita pelajari itu, apa memungkinkan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang tidak taat," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/7).
Saat ini, kasus positif Covid-19 masih terus bertambah di DIY. Rata-rata, kasus positif baru ini memiliki riwayat perjalanan dari luar DIY. Walaupun begitu, pihaknya tidak bisa melarang warga yang keluar masuk ke DIY. "Walaupun kita tahu faktanya seperti itu, tapi tidak bisa (mengatakan) kamu jangan pergi dari Yogya," ujarnya.
Untuk itu, ia tetap meminta masyarakat agar tetap tinggal di rumah jika tidak ada hal yang mengharuskan untuk keluar. Sultan menyebut, pihaknya akan melakukan pelacakan dengan cepat jika ditemukan kasus positif.
"Tapi kalau ada keperluan yang akhirnya harus pergi dari Yogya, tapi pulangnya bawa penyakit, kita swab dengan cepat sebelum terjadi penularan. Hanya itu saja yang kita lakukan," kata Sultan.