Selasa 07 Jul 2020 19:15 WIB

BPKH Beri Pelayanan Keuangan Bagi Calon Jamaah Haji 

BPKH menjamin dana jamaah haji aman.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Batalnya pemberangkatan haji tahun ini, membuat banyak calon jamaah haji mempertanyakan dana mereka. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pelayanan keuangan kepada para calon jamaah haji.

Baca Juga

"BPKH akan memberikan pelayanan keuangan dalam bentuk pengembalian dan pembayaran nilai manfaat setoran lunas," ujar Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7).

Pelayanan keuangan ini ditujukan bagi para calon jamaah haji yang menanyakan dana mereka untuk pemberangkatan haji tahun berikutnya. Termasuk bagi mereka yang ingin membatalkan pemberangkatan haji tahun ini.

"Pengembalikan sampai hari ini, yang cash out atau sudah keluar uangnya adalah sejumlah 995 jamaah batal," ujar Anggito.

BPKH juga menegaskan dana haji dipastikan aman. BPKH akan memastikan pengelolaan dana berjalan baik.

"Nilai manfaatnya seluruhnya kembali kepada jamaah haji, tidak ada yang dipergunakan untuk hal-hal yang lain," ujar Anggito.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, hingga saat ini ada 1.030 calon jamaah yang mengajukan pembatalan pemberangkatan haji. Skema pembatalan haji tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi.

Ia menjamin tidak ada kendala dalam proses pengembalian dana calon jamaah haji dengan proses maksimal sembilan hari. Adapun dana jamaah haji sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab BPKH.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement