REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Irfan Yusuf Hasyim mengatakan, proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah berjalan di internal pemerintah. Pria yang akrab dipanggil Gus ini berharap, RUU ini bisa disahkan sebelum akhir Agustus 2025.
“Revisi Undang-Undang Haji hari ini, minggu ini sudah masuk ke pemerintah, tinggal bagaimana proses di pemerintah, di Setneg dan sebagainya, kita harapkan 20-25 Agustus, pokoknya sebelum Agustus lewat sudah selesai digodok,” ujar Gus Irfan saat menghadiri workshop yang digelar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Saat ditemui Republika.co.id di kantornya pada Selasa (29/7/2025) lalu, Gus Irfan menegaskan pentingnya Revisi UU Haji ini agar lembaga yang ia pimpin bisa bekerja secara penuh dan sah. Tanpa revisi itu, menurut dia, BP Haji belum dapat melangkah lebih jauh karena undang-undang yang ada masih menyebut Kementerian Agama sebagai penyelenggara haji.
"Kenapa revisi ini penting, karena dalam UU Haji Nomor 8 Tahun 2019 masih disebutkan penyelenggara haji adalah kementerian, dan itu diartikan sebagai Kementerian Agama," ucap Gus Irfan.
Sementara, dalam penyelenggaraan haji tahun ini masih menunai banyak kritik, terutama terkait skema multisyarikah. Setelah evaluasi pelaksanaan sebelumnya yang dinilai terlalu banyak pihak terlibat, Indonesia dan Saudi pun sepakat menyederhanakan jumlah syarikah menjadi dua atau tiga saja.
“Kita sepakat dengan Saudi, delapan Syarikah kemarin terlalu banyak, tidak memberikan peluang untuk persaingan sehat. Sehingga mungkin dua atau tiga yang akan kita lakukan. Dan pemilihannya tentu berdasarkan performance tahun kemarin dan proposal yang mereka sampaikan ke kita," kata Gus Irfan.