Kamis 09 Jul 2020 04:49 WIB

Oknum DPRD Manfaatkan Covid untuk Ajukan Proposal Palsu

Oknum tersebut memalsukan tanda tangan ketua untuk ajukan proposal ke Bank Jatim.

Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi IV DPRD Pamekasan, Jawa Timur, menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kasus pandemi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan. Oknum tersebut mengirim proposal ke Bank Jatim meminta bantuan biaya operasional penanganan Covid-19. 

"Dan ia mengatasnamakan komisi dan lembaga DPRD Pamekasan," kata Ketua Komisi 4 DPRD Pamekasan Moh Sahur Abadi dalam keterangan persnya di kantor DPRD Pamekasan, Rabu, tanpa menyebutkan identitas oknum dimaksud.

Baca Juga

Saat menyampaikan keterangan pers itu, Sahur didampingi perwakilan komisi di lembaga itu, yakni Komisi 1, 2, dan 3 DPRD Pamekasan. Kasus dugaan penyalahgunaan kasus pademi Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan itu terungkap atas laporan masyarakat ke Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman.

"Saat itu, ketua langsung memanggil saya dan beliau sangat marah. Beliau mempertanyakan maksud dari pengajuan proposal meminta bantuan dana operasional ke Bank Jatim tersebut," kata Sahur.

Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman juga menunjukkan proposal yang diajukan untuk meminta bantuan dana operasional oleh oknum anggota yang mengatasnamakan DPRD Pamekasan tersebut. "Hal itu sangat fatal menurut kami, sehingga kami perlu menyampaikan persoalan ini kepada publik, karena tanda tangan para ketua dan anggota komisi di DPRD Pamekasan dipalsu, termasuk tanda tangan Ketua DPRD Pamekasan," kata Sahur.

Total jumlah dana dalam proposal yang diajukan ke Bank Jatim oleh oknum yang mengatasnamakan komisi dan DPRD Pamekasan sebanyak Rp160 juta. Proposal itu ditujukan kepada Bank Jatim Pamekasan dan Bank Jatim Jawa Timur di Surabaya. "Oleh karena itu, kami bersepakat akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD Pamekasan agar yang bersangkutan diproses, karena kasus ini jelas mencederai nama baik lembaga," katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pamekasan ini juga menyebutkan bahwa dalam proposal yang diajukan oknum anggota DPRD Pamekasan tersebut menggunakan stempel atas nama Komisi 4 DPRD Pamekasan. "Mana ada komisi memiliki stempel. Ini kan juga sudah menyalahi ketentuan," katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Fathor Rohman membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan kasus Covid-19 oleh oknum anggota DPRD Pamekasan.

"Memang benar itu terjadi, dan oleh karenanya kasus ini harus diproses," kata Fathor tanpa bersedia menyebutkan oknum anggota DPRD dimaksud.

Dugaan berkembang di sebagian anggota DPRD Pamekasan, oknum ini hendak memanfaatkan kasus penggelapan uang yang membelit karyawan Bank Jatim yang merupakan keluarga dari salah seorang anggota DPRD Pamekasan.

Namun Fathor menolak mengomentari hal itu, dan meminta media agar menunggu proses yang akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Pamekasan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement