Kamis 09 Jul 2020 15:36 WIB

 Edhy: Kebijakan Cantrang dalam Tahap Harmonisasi

KKP sedang meninjau ulang aturan soal cantrang dengan sederet aturan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) memperhatikan alat tangkap cantrang saat kunjungan kerja di Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2020). Dalam kunjungan tersebut Edhy Prabowo melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Pemilik Kapal dan anak buah kapal (ABK), meresmikan Kantor Fisher Center Tegal dan Bitung milik Yayasan Plan Internasional Indonesia, dan berdialog dengan nelayan cantrang perwakilan dari Jawa Tengah diantaranya Tegal, Batang, Rembang, Juwana, dan Jawa Timur (Lamongan).
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) memperhatikan alat tangkap cantrang saat kunjungan kerja di Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2020). Dalam kunjungan tersebut Edhy Prabowo melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Laut (PKL) antara Pemilik Kapal dan anak buah kapal (ABK), meresmikan Kantor Fisher Center Tegal dan Bitung milik Yayasan Plan Internasional Indonesia, dan berdialog dengan nelayan cantrang perwakilan dari Jawa Tengah diantaranya Tegal, Batang, Rembang, Juwana, dan Jawa Timur (Lamongan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta bersabar terkait kebijakan cantrang. Kata Edhy, kebijakan soal cantrang sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian lain. Dia juga mengamini cantrang tidak merusak lingkungan. 

Hal itu disampaikan Edhy saat bertemu nelayan cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari di Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/7). "Enggak usah kepancing, percaya dengan keputusan bersama, enggak usah demo lagi dan nggak usah turun ke jalan. Yang penting nanti ikuti aturan ya," ujar Edhy dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (8/7)

Edhy menyampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan sedang meninjau ulang aturan soal cantrang untuk diperbolehkan lagi beroperasi namun dengan sederet aturan. Seperti aturan zonasi hingga ukuran panjang dan lebar jaring.

Para nelayan cantrang di Tegal meminta kelonggaran aturan soal cantrang. Mereka mengaku siap diatur tetapi jangan dilarang untuk menangkap ikan dengan cantrang.

"Kalau diatur ya monggo-monggo saja, Pak Menteri, kami siap. Yang penting nelayan cantrang bisa kelaut lagi. Jangan dilarang," ujar salah satu nelayan, Supriyadi.

Supriyadi menambahkan, alasan kuat nelayan meminta cantrang diperbolehkan karena keyakinan mereka dari dulu hingga saat ini masih sama bahwa alat tangkap tersebut tidak merusak alam. Selain itu, larangan cantrang membuat banyak nelayan terganggu ekonominya karena tidak bisa melaut.

"Ada yang bilang nelayan merusak karang, bagaimana bisa. Logika saja, cantrang itu jaring, dan kalau pun kena ke karang, jaringnya yang rusak," lanjut Supriyadi.

Dia juga membantah panjang cantrang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan kilometer. Menurutnya, informasi tersebut salah karena cantrang sebenarnya alat tangkap tradisional yang panjangnya bahkan tidak sampai satu kilometer.

"Tidak benar apa yang digembor-gemborkan itu. Panjang cantrang bisa sampai 6 kilometer bahkan puluhan kilometer, itu bohong sekali. Kalau sampai sepanjang itu, bagaimana menariknya, kapal-kapal kami tentu enggak kuat. Cantrang itu beda dengan trawl," ungkap Supriyadi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement