Kamis 16 Jul 2020 22:04 WIB

SIKM Masih Berlaku di Terminal Kampung Rambutan

SIKM masih berlaku di Terminal Kampung Rambutan saat transisi ke CLM

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penumpang menaiki bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. SIKM masih berlaku di Terminal Kampung Rambutan saat transisi ke CLM. Ilustrasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang menaiki bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta. SIKM masih berlaku di Terminal Kampung Rambutan saat transisi ke CLM. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Operator Terminal Kampung Rambutan mengemukakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi penggunaan Corona Likelihood Metric (CLM).

"Kami efektif dari hari ini mulai mengimplementasikan CLM sebagai pengganti SIKM," kata Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Jhoni di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Namun bagi masyarakat yang terlanjur mengurus SIKM masih diperbolehkan sebagai syarat perjalanan ke luar maupun masuk ke Jakarta. "Memang masih berlaku (SIKM) karena di aturannya sekarang menyebut CLM, maka untuk membuat SIKM bisa pakai CLM. Jadi mempermudah," katanya.

Aturan yang dimaksud adalah tentang pengendalian kegiatan bepergian di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Melalui peraturan tersebut Terminal Kampung Rambutan sudah memberikan izin operasional Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) tapi dengan syarat seluruh penumpangnya harus mengisi aplikasi CLM serta mematuhi ketentuan batasan penumpang 50 persen dari total kapasitas penumpang.

Karena CLM masih tahap sosialisasi, petugas menyarankan masyarakat untuk mengunduh sendiri aplikasinya melalui Jakarta Terkini (JAKI) dari platform Android. "Tapi karena masih baru, kami akan bantu isi secara mandiri bagi penumpang yang membutuhkan," jelas Made.

Menurutnya syarat CLM relatif praktis hanya diperlukan KTP dan pengukuran suhu tubuh, sebab hasil suhu tubuh nanti harus diisi di aplikasi CLM. Latar belakang penggunaan CLM adalah untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh izin melintas di Jakarta.

"Kalau yang mau bepergian kan sulit mengurus SIKM. Itu untuk memudahkan masyarakat. Kami juga terbantu untuk proses tracing kalau ada apa-apa," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement