Jumat 17 Jul 2020 23:52 WIB

Kemenkes Rekomendasikan Pemanfaatan RS Lapangan untuk Covid

Kemenkes setujui pembangunan RS lapangan untuk Covid-19 di Sulut

Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat tes cepat (rapid test) COVID-19 mandiri di salah satu Rumah Sakit di Manado, Sulawesi Utara. Kemenkes setujui pembangunan RS lapangan untuk Covid-19 di Sulut
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Petugas kesehatan mengambil sampel darah saat tes cepat (rapid test) COVID-19 mandiri di salah satu Rumah Sakit di Manado, Sulawesi Utara. Kemenkes setujui pembangunan RS lapangan untuk Covid-19 di Sulut

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kementerian Kesehatan merekomendasikan percepatan penanganan COVID-19 melalui pemanfaatan rumah sakit lapangan di Sulawesi Utara, sebut Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong, Jumat (17/7).

"Kementerian Kesehatan RI memberikan rekomendasi dan persetujuan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut yang diketuai Gubernur Olly Dondokambey mendirikan rumah sakit lapangan penanganan darurat COVID-19 di daerah ini," kata Kumendong di Manado.

Penetapan rumah sakit lapangan di Sulut ini diperkuat dengan surat bernomor YR.04.01/III/2975/2020. Ada dua gedung yang akan difungsikan dalam penanganan darurat yaitu Gedung Kitawaya Kairagi dan Bapelkes Malalayang Manado.

Gedung Kitawaya berkapasitas 200 tempat tidur dan Bapelkes memiliki 150 tempat tidur telah direnovasi sebelum digunakan menjadi RS lapangan COVID-19.“Pada hari ini telah diterima surat rekomendasi dan persetujuan dari Kemenkes terkait penetapan rumah sakit lapangan," katanya.

Setelah mendapatkan izin operasional Kemenkes, rumah sakit lapangan ini akan mendapatkan peralatan medis yang disediakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat. Sebagaimana data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut, hari ini Sulut ketambahan sebanyak 29 kasus baru sehingga angka akumulasi mencapai 1.797 orang.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement