REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi kembali melakukan razia lalu lintas mulai 23 Juli hingga 3 Agustus 2020 mendatang. Kegiatan dalam Operasi Patuh 2020 ini dilakukan sesuai instruksi Kakorlantas Polri kepada seluruh jajaran kepolisian di Tanah Air.
Razia ini tidak akan menilang pengendara yang kedapatan tidak memiliki SIM atau habis masa berlakunya. “Kepada mereka yang SIM-nya mati baik di masa pandemi maupun di luar masa pandemi kami memberi toleransi,” kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani di Polres Bekasi Kota, Jumat lalu (17/7).
Dia menerangkan razia ini akan menilang para pengendara yang kebut-kebutan, balap liar, sengaja tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah serta melawan arus. Sebelumnya, razia lalu lintas ditiadakan sejak awal pandemi.
“Tilang kendaraan selama pandemi tidak ada untuk mereka yang SIM-nya mati, STNK-nya mati, dan kasat mata,” ujar dia.
Razia ini akan digelar di seluruh wilayah Kota Bekasi terutama jalan protokol seperti Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Sultan Agung, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan KH. Noer Ali Kalimalang. Satlantas juga akan menegur pengendara apabila kedapatan tak mengenakan masker. “Terkait masker disuruh pulang saja,” pungkasnya.