Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred (kiri) berbincang dengan rekannya sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA /M Risyal Hidayat)
Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020). KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti. (FOTO : ANTARA/M Risyal Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2020).
KPK memeriksa Hong Arta sebagai tersangka untuk kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016 dengan mengamankan Damayanti Wisnu Putranti.
sumber : Antara
Advertisement