REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya tengah memburu pimpinan komplotan perompak nelayan di perairan Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, Ditpolairud telah membekuk empat orang anggota komplotan perompak tersebut.
"Yang mengendalikan masih kita kejar, mudah-mudahan segera kita amankan, kita tangkap dia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam ekpos kasus itu di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7).
Yusri menyebut komplotan tersebut adalah sebuah kejahatan terorganisir yang dikendalikan seseorang. Yusri menjelaskan Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang anggota komplotan perompak tersebut. Keempatnya ditangkap di perairan Kepulauan Seribu sekitar satu pekan lalu. Saat itu keempat tersangka sedang melaut menggunakan sebuah kapal tanpa nama.
"Kejadian pada minggu lalu, bertempat di perairan Pulau Sebira, Kepulauan Seribu. Tim Subdit Gakkum Polair mengamankan sebuah kapal ikan tanpa nama yang diawaki empat orang. Empat tersangka yang sekarang kita amankan," kata Yusri.
Yusri mengatakan kapal tanpa nama itu adalah kapal yang digunakan keempat tersangka saat merampok para nelayan. "Ini kapal yang digunakan dalam tindak pidana pemerasan meminta secara paksa hasil tangkapan nelayan serta BBM (bahan bakar minyak)," ujarnya.
Yusri mengatakan kelompok ini tidak hanya menjarah ikan hasil tangkapan serta uang hasil penjualan, kelompok ini bahkan mengambil paksa bahan bakar yang ada di kapal incarannya. "Jadi bukan hanya ikan dan uang saja, bahkan BBM nelayan pun dijarah mereka," kata Yusri.
Yusri mengatakan saat ini polisi masih terus memburu perompak lainnya. Dia pun berharap penangkapan itu bisa membuat para nelayan merasa tenang saat melaut. "Mudah-mudahan dengan penangkapan ini saudara-saudara kita para nelayan bisa tenang berlayar menangkap ikan," ujarnya.
Barang bukti kejahatan yang disita dari tangan para tersangka antara lain ikan hasil jarahan, uang tunai, senjata rakitan, airsoft gun, senjata tajam jenis kapak, badik dan parang serta beberapa jeriken berisi BBM hasil jarahan. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 368 dan UU Darurat nomor 12 tahun 2001 dan UU 45 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.