Selasa 21 Jul 2020 14:17 WIB

Asphija: Restoran Miliki TDUP Boleh Dibuka

Jika aspirasi tidak dipenuhi, para pekerja siap unjuk rasa gelombang kedua.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Para pekerja tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7).
Foto: Eva Rianti
Para pekerja tempat hiburan di Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tempat-tempat hiburan di Jakarta dikabarkan akan kembali dibuka. Kabar tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani, setelah berdiskusi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, bersamaan dengan digelarnya demonstrasi terkait di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

"Seluruh pengusaha hiburan menyuarakan ini (pembukaan tempat hiburan). Saya sampaikan (kepada pihak Pemprov) permintaan untuk dibuka secepatnya, agar kami bisa melanjutkan hidup," kata Hana saat ditemui di sela-sela demonstrasi.

Hana mengatakan, dia telah bertemu dengan pihak Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), perwakilan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, perwakilan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), dan Biro Perekonomian DKI Jakarta.

"Keputusannya, restoran yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) boleh dibuka," ujar dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan bersabar menunggu hasil keputusan resmi diperbolehkannya pembukaan tempat hiburan. Namun, dia menegaskan, jika aspirasi tidak dipenuhi, akan ada demonstrasi gelombang kedua yang jauh lebih besar massanya daripada jumlah massa demo pada hari ini.

"Harusnya minggu ini sudah ada keputusan. Kalau sampai tidak, dan diulur-ulur, kami akan melakukan gelombang kedua. Dan akan jauh lebih besar," kata dia, sambil menunjukkan ekspresi geram.

Dia menambahkan, para pengusaha dan karyawan hiburan akan patuh dan menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan aturan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement