REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai isu tentang perburuhan di Tanah Air seakan tak pernah sepi. Konflik antara pekerja dan manajemen perusahaan sebagai pihak yang mempekerjakan kerap terjadi. Di sektor informal, masalah tenaga kerja rumah tangga dengan majikannya juga sering terjadi.
Kita kerap juga mendengar ini masalah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Dalam kehidupan, manusia memang saling membutuhkan. Yang berpunya mempekerjakan orang yang membutuhkan mata pencaharian. Berbagai kasus sengketa antara majikan dan pekerja sebenarnya tak perlu terjadi. Asalkan kedua belah pihak berpegang teguh pada ajaran Islam. Sebagai agama yang sempurna Islam telah mengajarkan adab al-ijaarah (mempekerjakan orang).
Syekh Abdul Azis bin Fathi As-Sayyid Nada dalam kitabnya Mausuu’atul Aadaab Al-Islaamiyyah menjelaskan, adab-adab mempekerjakan orang lain yang sesuai dengan Alquran dan Hadis. Lantas, apa saja adab yang perlu diperhatikan saat mempekerjakan orang lain.
Amanah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan
Menurut Syekh Sayyid Nada, seorang pekerja harus melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan tidak berkhianat. Hendaknya dia bertakwa kepada Allah, bahkan ketika majikannya tidak ada. Dia juga harus merasa dalam pengawasan sehingga melakukan pekerjaannya dengan baik,” ungkapnya.
Hal itu, menurut Syekh Sayyid Nada, merupakan sifat amanah. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisaa [4]: 58, Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
Menyerahkan hasil keuntungan kepada majikan
Seorang pekerja, lanjut Syekh Sayyid Nada, hendaknya menyerahkan keuntungan kepada majikannya karena hal itu merupakan bentuk penunaian amanah.
Rasulullah bersabda, Seorang bendahara yang amanah, yang menunaikan apa yang diperintahkan kepadanya dengan senang hati, termasuk orang yang bersedekah.” (HR Bukhari-Muslim)
Menurut Syekh Sayyid Nada, tak boleh seorang pekerja mengambil sesuatu untuk dirinya karena itu merupakan pengkhianatan. Pekerja juga tidak boleh menyerahkan keuntungan, selain kepada majikannya. Selain itu, dia juga harus berhati-hati dalam menerima hadiah disebabkan posisinya tersebut.