REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersikap kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan (LK). Hal ini menyusul Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang telah diaudit dan penemuan 13 perusahaan yang bermasalah tata kelola anggaran.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan Asuransi Jiwasraya cukup kooperatif mengenai sanksi karena sudah diatur dalam UU No 15 Tahun 2004 pasal 26, bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dikenai sanksi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Kita tidak berandai-andai, sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup koorperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan khususnya direksi," ujar Agung saat acara Media Workshop BPK Virtual, Selasa (21/7).
Menurutnya pengenaan denda sudah diatur oleh UU, sehingga sanksi tersebut tidak dibentuk oleh BPK.
Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono menambahkan, BPK tidak menyuruh pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya. Namun hal tersebut tertulis dalam UU Perasuransian pasal 15. Bunyinya, pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, asuransi atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya.
"Jadi ini adalah semata-mata bunyi dari undang-undang," ungkap Agus.
Namun, Agus tidak memberi tahu secara jelas tentang siapa yang bertanggung jawab, hanya saja BPK menyampaikan temuan itu dalam rangka untuk memitigasi risiko. "Saya rasa itu karena proses mitigasi belum selesai," ucapnya.