Selasa 21 Jul 2020 18:14 WIB

DKI Permudah Izin UMKM di Tengah Pandemi

Selama periode pemulihan ekonomi, Pemprov DKI memberikan relaksasi izin UMKM.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Warga menyantap hidangan makanan di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan (Ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah perizinan usaha bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Warga menyantap hidangan makanan di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan (Ilustrasi). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah perizinan usaha bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah perizinan usaha bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Kemudahan perizinan ini untuk bangkitkan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

"Kami memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra, Selasa (21/7).

Baca Juga

Benni menilai UMKM sudah terbukti mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun selama masa Pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berusaha memberikan relaksasi Izin UMKM. Benni mengatakan hal ini agar UMKM memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Jakarta di tengah pandemi. 

Kemudahan perizinan ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020. Dinas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin UMKM selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan.

Langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). “Terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan dengan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur,” tutur Benni.

Benni menjelaskan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP. 

Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu, petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta.

Selanjutnya, Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut. “Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja.” imbuh Benni.

Pemprov DKI Jakarta menargetkan akan menerbitkan sebanyak 84.388 IUMK hingga akhir Agustus 2020 mendatang. Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement