Kamis 23 Jul 2020 16:44 WIB

Polisi Tindak Pengguna Rotator dan Sirene

Operasi Patuh Jaya 2020 dimulai hari ini.

Polisi Tindak Pengguna Rotator dan Sirene. Para pengendara yang masuk ke jalur Transjakarta di Jalan Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (23/7), ditilang petugas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.
Foto: Meiliza Laveda
Polisi Tindak Pengguna Rotator dan Sirene. Para pengendara yang masuk ke jalur Transjakarta di Jalan Sutoyo, Jakarta Timur, Kamis (23/7), ditilang petugas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak penggunaan rotator dan sirine di kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran banyak keluhan dari masyarakat.

"Pelanggaran rotator dan sirine menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes PolisiSambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis (23/7).

Baca Juga

Sambodo menjelaskan ada regulasi yang tegas mengatur penggunaan rotator dan sirine. Regulasi tersebut mengatur hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator dan sirene.

"Berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak menggunakan sirene di luar kendaraan itu tidak boleh," ujarnya

Selain pelanggaran penggunaan rotator dan sirene, Polda Metro Jaya juga menyasar kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar garis setop dan melintas bahu jalan tol.

Operasi Patuh Jaya berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli-5 Agustus 2020. Operasi tersebut melibatkan 1.807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement