Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Monday, 21 Jumadil Akhir 1446 / 23 December 2024

Bea Cukai Tasikmalaya Musnahkan BMN Senilai Rp 258 juta

Jumat 24 Jul 2020 18:36 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkaan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Foto: Bea Cukai
BMN yang dimusnahkan Bea Cukai adalah hasil dari 80 kali penindakan

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Jawa Barat bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil sitaan periode tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok elektrik (vape) dengan total nilai barang mecapai Rp 258.666.300.

Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Bupati Garut, Selasa (21/7) yang dilakukan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air yang tujuannya untuk merusak maupun menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat digunakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution mengungkapkan BMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil tegahan dari 80 kali penindakan oleh petugasnya. Diantaranya 1.342.019 gram tembakau iris ilegal senlai Rp 143.507.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.892.470 dan rokok illegal sejumlah 194.040 batang dengan nilai sebesar Rp 69.160.500 dan potensi kerugian negara sebesar Rp 78.710.850. selain itu, 14,7 liter cairan vape senlai Rp 29.260.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.604.200.

 

Sementara untuk barang hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut yaitu berupa miras  berbagai jenis sebanyak 206.705 liter senilai Rp 15.888.000 dengan potensi kerugian negara sebesar  Rp 6.778.845, rokok illegal sebanyak 1.660 batang senilai Rp 830 ribu dan potensi kerugian negara sebesar Rp 838.300, serta tembakau iris sebanyak 200 gram.

“Jumlah total potensi kerugian negara dari sektor cukai tersebut mencapai Rp 133,8 juta,” ujar Saefuloh.

Saipullah menyebbutkan barang tersebut telah melanggar Pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Turut hadir dalam kegiatan kali ini Bupati Garut H Rudy Gunawan, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, Ketua PA Hasanudin, Pj Setda Garut Zat Zat Munazat, Danramil Tarogong Mewakili Dandim 0611/ Garut Kapten Dedi SY, para SKPD dan jajaran kepegawaian Pemkab Garut.

“Peran pengawasan menjadi hal yang vital untuk mendukung terciptanya iklim kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami untuk bergerak seimbang antara pengawasan dan pelayanan,” tutur Saipullah.

Adapun pada acara kali ini dilakukan juga penandatanganan deklarasi Gempur Rokok Ilegal pada Wall of Commitment oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat serta seluruh tamu undangan.

“Diharapkan peredaran barang ilegal bisa terus berkurang bahkan mencapai tingkat peredaran dibawah 3 persen dan Jawa Barat bebas dari peredaran rokok ilegal,” pungkasnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler