REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polisi Banjarmasin Barat mengungkap kasus peredaran uang palsu yang berjumlah puluhan juta rupiah dan menangkap pelakunya yang merupakan narapidana penerima program asimilasi.
"Pelakunya merupakan seorang narapidana asimilasi dan kali ini tertangkap karena melakukan tindak pidana penyimpan dan mengedarkan uang palsu," ucap Kepala Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Yadi Tullah di Banjarmasin, Jumat (24/7).
Dia mengatakan, pelaku tindak pidana uang palsu itu diketahui bernama Zainal (61) warga Jalan Barito Hulu Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarnasin Barat. Pelaku ditangkap pada Selasa (21/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA saat dilakukan penggerebekan di dalam rumahnya oleh petugas dari Polsek Banjarmasin Barat.
Dia menambahkan pengungkapan puluhan juta uang palsu itu berkat informasi dari masyarakat dimana dari informasi itu diketahui pelaku menyimpan uang palsu di dalam rumahnya. Barang bukti uang palsu puluhan juta rupiah itu disimpan pelaku di dalam kotak magic jar di dapur rumahnya saat polisi melakukan penggeledahan.
Saat ini Zainal sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 36 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila melakukan transaksi keuangan dengan siapapun periksa benar-benar uang tersebut agar tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu," ucapnya saat menggelar kasus tersebut.
Untuk diketahui, barang bukti uang palsu itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebesar Rp12.200.000. Kemudian uang pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 15.650.000 dan uang lembaran Rp 20 ribu sebesar Rp 1,9 juta.