Sabtu 25 Jul 2020 09:51 WIB

Pemprov Siap Cabut Izin Perkantoran yang tak Terapkan PSBB

Wagub DKI menyebut, beberapa restoran didenda Rp 25 juta karena melebihi kapasitas.

Rep: Eva Rianti / Red: Erik Purnama Putra
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).
Foto: Eva Rianti
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza di Balai Kota DKI, Jumat (24/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi peringatan kepada perkantoran di Ibu Kota yang tidak menerapkan pemberlakuan kapasitas 50 persen selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria atau Ariza mngingatkan, pihaknya tak segan-segan akan mencabut izin jika masih ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang ditetapkan.

"Kalau masih ada (pelanggaran), temen-temen silakan sampaikan kepada kami. Apabila tidak patuh atau melanggar, kami akan tindak, kami akan beri teguran tertulis, kami tutup sementara, bahkan kami cabut izinnya," katanya saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Ariza beralasan, mulai munculnya klaster Covid-19 di lingkungan perkantoran dalam beberapa hari terakhir ini, sebagaimana catatan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bahwa penambahan kasus konfirmasi positif banyak berasal dari penelusuran aktivitas perkantoran.

Menurut Ariza, kemunculan itu terjadi akibat ketidaktaatan dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jelas. Ketidaktaatan inilah yang menjadi (sebab) penyebaran (Covid-19)," ucap politikus Partai Gerindra tersebut.