REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Meski sebagian besar sudah dibuka, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menutup mal, restoran, kafe dan tempat-tempat keramaian di wilayahnya selama 14 hari atau dua pekan apabila ditemukan kasus positif Covid-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni menuturkan, protokol kesehatan sebetulnya penting bagi pihak mal maupun usaha lain. Pasalnya, jika terbukti lalai maka itu akan merugikan mereka.
“Kita harap mudah-mudahan berkat kerja sama semua elemen masyarakat baik pengusaha mal, tenant, bisa saling mengawasi, tenant mengawasi karyawannya kalau terjadi apa-apa ada yang positif Covid ya tempatnya ditutup dua pekan,” kata Tedy saat dihubungi Republika pada Sabtu (25/7).
Sejauh ini, pihaknya telah mendatangi tempat-tempat publik yang sudah dibuka. Baik yang besar, seperti pusat perbelanjaan, pasar tradisional maupun restoran, hingga warung-warung makan kecil.
Dari hasil pemantauan, sejauh ini rata-rata pelanggaran ringan terjadi di tempat keramaian yang lingkupnya lebih kecil seperti di warung kopi atau warung makan. “Tempat keramaian, di warteg, warung kopi, kadang masih ada (yang melanggar). Kita memberikan arahan dan masukan kepada mereka,” ucap Tedy.
Tedy berharap, ke depan, penerapan protokol kesehatan tidak lagi dianggap warga maupun pelaku usaha sebagai suatu kewajiban tetapi kebutuhan. “Kalau sudah jadi kebutuhan mereka sudah sadar sendiri. Kalau masih kewajiban, ada yang melanggar,” ujar Tedy.