Selasa 28 Jul 2020 11:20 WIB

Operasi Gerakan Depok Bermasker Diperpanjang

Ini sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Masker kain (ilustrasi)
Foto: republika
Masker kain (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEP0K -- Pemerintah Kota (Pemkot) memperpanjang operasi Gerakan Depok Bermasker selama tiga hari, mulai Selasa (28/7) hingga Kamis (30/7). Lokasi operasi berada di lima titik, yaitu depan Kantor Kecamatan Sukmajaya, Pasar Musi, pertigaan Tapos Kinasih, Hek Cipayung, dan Jalan Raya Bogor depan Kelurahan Sukamaju. 

Menurut Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Gandara Budiana, untuk lokasi operasi Gerakan Depok Bermasker mengalami perubahan. Sebelumnya operasi dilakukan di Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.

"Ada perubahan lokasi untuk operasi Gerakan Depok Bermasker. Ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker dapat merata di Kota Depok," ujar Gandara di Balai Kota Depok, Selasa (28/7).

Menurut Gandara, dalam operasi tersebut, warga yang tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi berupa denda uang tunai senilai Rp 50 ribu yang akan masuk pada kas daerah. "Sanksi tetap sama seperti operasi sebelumnya dengan denda Rp 50 ribu," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement