Selasa 28 Jul 2020 23:40 WIB

Pertamina Bentuk 10 Pertashop di Pulau Lombok

10 Pertashop di Lombok bagian dari 418 lainnya yang akan dibangun di 2020

Pertamina membuka Pertashop (ilustrasi).  PT Pertamina (Persero) membentuk sebanyak 10
Foto: Pertamina
Pertamina membuka Pertashop (ilustrasi). PT Pertamina (Persero) membentuk sebanyak 10 "Pertashop" atau lembaga penyalur untuk memudahkan masyarakat perdesaan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, memperoleh energi bahan bakar dengan harga terjangkau.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT Pertamina (Persero) membentuk sebanyak 10 "Pertashop" atau lembaga penyalur untuk memudahkan masyarakat perdesaan di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, memperoleh energi bahan bakar dengan harga terjangkau.

Sales Branch Manager Pertamina NTB, Arya Aditya, di Mataram, Selasa (28/7) mengatakan, sebanyak 10 lembaga penyalur yang dibangun di Pulau Lombok, merupakan bagian dari 418 pertashop yang akan dibangun tahap awal dari Sabang sampai Merauke.

"Jadi selain bertujuan mendekatkan distribusi energi bahan bakar ke masyarakat pelosok nusantara, pembangunan pertashop tersebut juga bertujuan memajukan perekonomian dan mengenalkan bahan bakar khusus (pertamax) di wilayah perdesaan," katanya.

Ia mengatakan Pertamina selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas mengelola penambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, melaksanakan program Pertashop bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebanyak 418 lokasi pembangunan di seluruh Indonesia, ditentukan oleh Kemendagri, termasuk 10 lokasi di Pulau Lombok, NTB, yang akan dibangun hingga akhir 2020.

Arya menyebutkan dari 10 pertashop di Pulau Lombok, sudah ada tiga yang beroperasi, yakni di Desa Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, dan Desa Kotaraja, serta Desa Tete Batu Selatan, Kabupaten Lombok Timur. Sementara tujuh lembaga penyalur lainnya masih dalam proses pembangunan.

"Kalau pembangunan 418 pertashop tahap awal secara nasional tersebut sukses, termasuk di Pulau Lombok, ke depannya akan digalakkan lagi," ujarnya.

Untuk tahap awal, kata dia, 10 lembaga penyalur yang dibentuk di Pulau Lombok menjual bahan bakar khusus, yakni bahan bakar minyak jenis pertamax dengan harga Rp9.000 per liter. Harga tersebut sama dengan yang dijual di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Lembaga penyalur tersebut bisa dikelola oleh badan usaha milik desa (Bumdes), atau gabungan Bumdes dengan pengusaha. Bisa juga 100 persen dikelola oleh pengusaha yang sudah memperoleh izin dari Pertamina, seperti halnya dengan SPBU.

Arya menyebutkan pertashop memiliki tiga kategori yakni gold, platinum dan diamond. Pertashop jenis gold berkapasitas penyaluran 400 liter per hari dengan luasan lahan yang dibutuhkan sekitar 144 meter persegi. Lokasi dari desa ke SPBU, lebih dari 10 kilometer atau sesuai dengan hasil evaluasi.

Adapun jenis platinum, berkapasitas penyaluran 1.000 liter per hari, memiliki tangki penyimpanan 10 kilo liter (KL), luas lahan 200 meter persegi dan lokasinya di kecamatan yang belum terdapat SPBU. Sementara jenis platinum berkapasitas penyaluran 3.000 liter per hari, memiliki tangki timbun 10 KL, luas lahan 500 meter persegi dan berlokasi di kecamatan yang belum terdapat SPBU.

"Pertashop yang sudah dibangun di Pulau Lombok berkapasitas 3.000 liter per hari. Masing-masing lembaga penyalur mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina menggunakan mobil tangki," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement