REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah mengungkap 2.849 kasus penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkoba di wilayah hukumnya selama delapan bulan, yakni dari Januari-Agustus 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam ungkap kasus di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, mengatakan pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba selama masa Pandemi COVID-19 cukup tinggi.
Dari 2.894 kasus tersebut, jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3.586 kasus dengan barang bukti ganja seberat 632 kg, sabu 516 kg, ekstasi 109.993 butir dan happy five sekitar 92.275 butir.
"Ini memang cukup besar dan memang tingkat peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya cukup besar," kata Nana.
Seperti terjadi Senin (3/8) ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap empat orang kurir narkoba jaringan Sumatra-Jawa di dua lokasi terpisah dengan barang bukti 160 kg ganja dan 131 kg sabu.
Menurut Nana, terjadi perubahan tren dalam pengiriman narkoba yang dilakukan oleh bandar, yakni dalam hal jumlah. Jika tahun-tahun sebelumnya, pengiriman dalam satuan gram, namun kini sudah mencapai kiloan.
"Jadi sekarang pengiriman itu dalam bentuk kilogram, lain dengan jaman dulu yang memang biasanya per gram," kata Nana. Nana menyebutkan, pengungkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan jajaran sebagai bentuk komitmen mewujudkan Kota Jakarta tanpa narkoba (zero narkoba).
Hampir setiap hari, lanjut Nana, jajaran Polda Metro Jaya mengungkap 12 sampai 20 kasus penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. "Kami tetap berkomitmen tidak ada ruang bagi narkoba," kata Nana.
Nana menambahkan, upaya ini dilakukan dalam rangka melindungi generasi muda Indonesia dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Hal ini akan terus kami gelorakan, perang terhadap narkoba. Agar kita ingat, generasi muda adalah aset bangsa, aset negara," kata Nana.