Selasa 04 Aug 2020 21:37 WIB

Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun

Pencabulan bocah oleh oknum satpam terjadi di kontrakan pelaku.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Ani Nursalikah
Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Oknum Satpam di Tangerang Cabuli Bocah Lima Tahun

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Sektor Pagedangan mengamankan oknum satpam berinisial E (49 tahun) di Kampung Pabuaran, Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Satpam tersebut diamankan setelah nekat mencabuli anak perempuan berusia lima tahun.

Dugaan sementara motifnya pelaku memiliki kelainan seksual. Pencabulan terjadi pada 20 Juli 2020 malam, sekitar pukul 20.00 WIB. Ketika itu, kondisi kontrakan pelaku tengah sepi lantaran sang istri sedang keluar rumah. Hanya ada anak bungsu pelaku yang akrab bermain bersama korban.

Baca Juga

"Saat kejadian istrinya sedang keluar. Jadi korban ini bermain sama anak pelaku yang sepantaran," kata Kanitreskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, Selasa (4/8).

Pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya kepada korban. Aksi bejat pelaku pun disaksikan langsung oleh anak kandungnya di dalam kontrakan tersebut.

Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, setelah korban mengeluh sakit saat buang air. Kedua orang tua korban yang curiga lalu mencari tahu penyebab rasa sakit itu.

"Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat," jelasnya.

Awal mulanya oknum satpam membantah melakukan pencabulan. Namun setelah didesak, pelaku mengakui perbuatannya. Proses hukum terhadap pelaku kini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan.

"Diamankan oleh Binamas ke Mapolsek. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polres Tangsel, pelaku ditahan di sana. Pengakuannya baru satu kali ini melakukan," ucapnya.

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement