REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tetangga memiliki posisi penting dalam Islam yang mesti mendapat perhatian. Baik terhadap tetangga menjadi tolak ukur orang itu beriman.
Dari Abu Syuraih r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda, "Demi Allah, seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman; demi Allah, seseorang tidak beriman.” Ada yang bertanya, “Siapa itu, Ya Rasulallah?” Jawab Nabi, “Yaitu orang yang tetangganya tidak aman dari gangguannya.” (HR Bukhari).
Imam Al-Ghazali dalam Ikhtisar Ihya Ulumiddin mengatakan sesungguhnya tetangga memiliki hak yang sama dengan hak kaum Muslimin secara keseluruhan. Namun, hak mereka bertambah sebab menjadi tetangga.
Rasulullah SAW bersabda, "Ada tiga macam tetangga, yaitu tetangga yang memiliki satu hak, tetangga yang memiliki dua hak dan tetangga yang memiliki tiga hak. Adapun tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim yang memiliki hubungan kekerabatan. Lalu tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga musyrik. Sedangkan tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga Muslim."
Diakuinya hak seorang musyrik dengan sebab bertetangga. Hak yang diberikan ini menunjukkan betapa pentingnya hak tetangga untuk dipenuhi.
Dari Aisyah r.a. Rasulullah SAW bersabda: "Jibril selalu berwasiat kepadaku agar memenuhi hak tetangga sehingga aku mengira tetangga akan menjadi ahli waris." (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah menghormati tamunya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam.” (Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah)
Begitu pentingya berbuat baik kepada tetangga terutama Muslimah yang sering berinteraksi dengan mereka, seperti halnya kita baik kepada keluarga. Rasulullah mengingatkan agar Muslimah menghormati pemberiannya.
Dari Abu Haurairah r.a. berkata, Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, “Wahai para wanita muslimah, janganlah ada seorang tetangga yag meremehkan hadiah tetangganya meskipun kikil (kaki) kambing.” (Bukhari dan Muslim).