Rabu 05 Aug 2020 10:49 WIB

Pemkab Sleman Berlakukan Protokol Kesehatan Ketat

Pemkab berlakukan pembatasan jam operasional sentra ekonomi masyarakat

Red: Hiru Muhammad
Pedagang menjajakan barang di los pasar pascarevitalisasi di Pasar Gentan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/7). Pasar Gentan pascarevitalisasi kini memiliki 180 los pedagang dan 26 kios. Dengan model seperti pasar modern diharapkan menambah kenyamanan warga untuk berbelanja.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pedagang menjajakan barang di los pasar pascarevitalisasi di Pasar Gentan, Sleman, Yogyakarta, Kamis (2/7). Pasar Gentan pascarevitalisasi kini memiliki 180 los pedagang dan 26 kios. Dengan model seperti pasar modern diharapkan menambah kenyamanan warga untuk berbelanja.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Purnomo menyatakan menyusul adanya lonjakan kasus postif Covid-19 di Sleman dan perpanjangan yang ke tiga status tanggap darurat bencana non-alam Covid-19 mulai 1 hingga 31 Agustus 2020, aktivitas ekonomi boleh beroperasi namun wajib menjaga disiplin protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan ekonomi yang bisa menjaga protokol kesehatan tetap boleh buka dengan terus patuh dan menjaga protokol kesehatan Covid-19 dengan disiplin ketat," kata Sri Purnomo di Sleman, Rabu (5/8).

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 56/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sleman yang ke tiga mulai 1 hingga 31 Agustus 2020 sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium lonjakan kasus postif Covid-19 di Sleman terjadi pada 1 Agustus yakni sebanyak 40 pasien positif dengan kasus sembuh dua orang dan 31 Juli sebanyak 28 kasus dengan kasus sembuh empat orang.