Rabu 05 Aug 2020 13:46 WIB

Polisi Segera Panggil Anji

Anji dan Hadi Pranoto akan segera dipanggil polisi untuk dimintai keterangan

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Esthi Maharani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Antara Foto/Galih Pradipta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berencana memanggil Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Pemanggilan dilakukan berkenaan dengan klaim obat herbal yang disebut-sebut dapat menyembuhkan pasien SARS-CoV-2 alias Covid-19.

"Secepatnya, karena memang baru kemarin malam laporan polisi kami terima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (5/8).

Kendati, dia belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan Anji dan Hadi Pranoto. Dia mengatakan, aparat saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.  Dia melanjutkan, saat ini Anji dan Hadi Pranoto masih berstatus sebagai terlapor dan belum dinaikkan statusnya. Dia mengatakan, polisi sedang melakukan penyelidikan untuk melihat adanya kemungkinan tindak pidana dalam laporan yang dimaksud.

"Kalau memenuhi unsur pasalnya akan naik penyidikan, asas praduga tak bersalah yang kami kedepankan," katanya.

Yusri mengatakan, kedua terlapor itu akan dipersangkakan pasal 28 Juncto pasal 45 A UU ITE. Dia menjelaskan, pasal tersebut tentang kebohongan hate speech atau kebohongan di media sosial.

Sebelumnya, Pengacara sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muanas Alaidid telah melaporkan pemilik akun Youtube Duniamanji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8) malam. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement