Kamis 06 Aug 2020 09:18 WIB

Delapan Perusahaan di Jaksel Jadi Klaster Covid-19

Penutupan dan penghentian aktivitas dilakukan selama 3-14 hari ke depan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Fakta Angka Klaster Kantor di Jakarta
Foto: Infografis Republika.co.id
Fakta Angka Klaster Kantor di Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Puluhan karyawan atau pekerja dari delapan perusahaan di Jakarta Selatan terpapar Covid-19. Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sudrajat mengatakan telah ditemukan sejumlah 48 karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

Karyawan-karyawan tersebut berasal dari delapan perusahaan yang disebut sebagai klaster perkantoran. “Dari temuan tersebut, Dinas Tenaga Kerja melakukan penutupan dan menghentikan aktivitas sementara,” ujar Sudrajat pada Rabu (5/8).

Penutupan dan penghentian aktivitas untuk sementara, dikatakan Sudrajat, akan dilakukan selama tiga hingga 14 hari ke depan. Sudrajat menambahkan, dari hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja ke delapan perusahaan tersebut, diketahui sejumlah perusahaan tidak melaksanakan protokol kesehatan di wilayah perkantoran secara keseluruhan.

“Hal itu menyebabkan para pekerjanya positif Covid-19,” tutur Sudrajat.

Sementara itu, melansir data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, setidaknya terdapat 440 karyawan di 68 perkantoran di DKI Jakarta yang terpapar Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement