Kamis 06 Aug 2020 23:10 WIB

Pemprov Kalimantan Utara Kekurangan 3.741 PNS

Jumlah PNS secara keseluruhan di lingkungan Pemprov Kaltara idealnya 7.621 orang

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Antara/ Jojon
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengemukakan hingga Mei 2020, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di provinsi itu hanya 3.880 orang dan untuk memenuhi jumlah ideal, provinsi itu masih kekurangan 3.741 pegawai berstatus PNS.

"Jumlah PNS secara keseluruhan di lingkungan Pemprov Kaltara idealnya 7.621 orang, namun saat ini terpenuhi 3.880, sehingga masih kekurangan 7.621 orang," kata Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pensiun Pegawai BKD Provinsi Kaltara Arya Mulawarman di Tanjung Selor, Kamis (6/8).

Baca Juga

Hal tersebut berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 56/2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jumlah ideal PNS setelah perubahan struktur organisasi, berdasarkan Permendagri No. 56/2019, bertambah menjadi 7.793 orang atau ada penambahan 172 orang,” kata Arya.

Dia mengungkapkan, untuk memenuhi jumlah ideal tersebut, Pemprov Kaltara selalu mengajukan usulan formasi calon PNS setiap tahun, termasuk formasi CPNS 2021. “Kita usulkan 1.500 formasi, dapat 500 atau 300, selalu ada pengurangan setiap pengusulan. Ini memang menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah,” katanya.

Kebutuhan PNS juga dapat terpenuhi dari proses mutasi. Mutasi itu seperti PNS yang mau ke Pemprov Kaltara dan PNS dengan ikatan dinas.

Untuk saat ini, Arya berharap PNS Pemprov Kaltara dapat memaksimalkan kinerjanya, khususnya di masa pandemi Covid-19. “Harapannya para PNS di Kaltara dapat mengembangkan diri, terutama tenaga teknis dan guru, karena pekerjaan saat ini lebih ke arah digitalisasi,” katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement