REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang akan meningkatkan pengawasan pada pelaksanaan protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Padang, Sumatra Barat.
"Pemerintah Kota Padang akan meminta semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Padang terutama Dinas Kesehatan, BPBD, dan Satpol-PP, kembali menjadi garda terdepan untuk mengawal pelaksanaan protokol COVID-19," kata Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa di Padang, Kamis (6/8).
Dia akan meninjau kembali pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwako) No.49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru atau kenormalan baru dalam masa COVID-19.
Menurut dia,Perwako No.49 Tahun 2020 tersebut harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan lain-lain. Hal itu bertujuan agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
"Kendati telah memasuki masa kenormalan baru, tetapi bukan berarti pandemi COVID-19 itu telah berakhir, karena kita tidak pernah tahu entah sampai kapan berakhirnya," ujar dia.
Ia juga mengatakan Pemkot Padang telah melakukan patroli setiap harinya guna untuk mengingatkan masyarakat terhadap bahaya pandemi dan mengimbau agar tetap mematuhi protokol COVID-19.
"Untuk itu kita juga meminta kerja sama dari masyarakat agar mau mematuhi peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan protokol COVID-19," kata dia. Ia juga berharap agar masyarakat betul-betul meningkatkan kesadaran dalam menjalankan masa kenormalan baru sesuai Perwako Nomor 49 tahun 2020 dengan tetap memakai masker.
Menurutnya, memakai masker sudah menjadi keharusan. Ia juga menyarankan agar masyarakat mengenakan masker yang benar yaitu menutup hidung dan mulut sehingga percikan ludah (droplet) tidak mengenai orang lain.
“Karena sampai sekarang kita masih belum aman dari pandemi ini, bahkan beberapa waktu lalu kasus positif COVID-19 kembali di temukan di Kota Padang," ujar dia.