Selasa 12 Mar 2024 16:06 WIB

Pemkot Padang Keluarkan SE Operasional Usaha Ramadhan, Ada Denda Rp 50 Juta Bagi Pelanggar

SE Wali Kota Padang juga melarang penggunaan petasan dan mercon selama Ramadhan

Rep: Febrian Fachri/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Padang, Hendri Septa
Foto: Republika/Febrian Fachri
Wali Kota Padang, Hendri Septa

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur operasional usaha pariwisata dan hiburan selama Ramadhan 1445 H ini. Dalam SE bernomor 500.13/40/Dispar.pdg/2024 itu, Hendri menyebutkan agar usaha rumah makan dan sejenisnya mulai dibuka pukul 16.00 WIB. Dan selama melaksanakan aktivitas, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam dan sejenisnya termasuk fasilitas yang disediakan hotel dilarang menjalankan usaha atau melakukan kegiatab operasional pada satu hari sebelum bulan Ramadhan sampai tiga hari setelah bulan Ramadhan 1445 H,” tulis Hendri, melalui salinan SE yang diterima Republika, Selasa (12/3/2024).

Kemudian, Hendri menyebut usaha rumah makan, restoran, kafe, billiard dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan warga masyarakat. Dalam SE ini, Hendri menyebut akan ada sanksi denda senilai Rp 50 juta bagi pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut di atas.

“Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Hendri.

Kemudian lanjut Hendri dalam SE tersebut, ia melarang masyarakat menyalakan petasan atau mercon dan sejenisnya selama Ramadhan. Karena hal itu dapat mengganggu kenyamanan umat Muslim menjalankan ibadah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement