Jumat 07 Aug 2020 07:45 WIB

Pekanbaru Sosialisasi Wajib Pakai Masker di Kantor

Warga Pekanbaru yang tak mengenakan masker akan didenda Rp 250 ribu

Pekanbaru Sosialisasi Wajib Pakai Masker di Kantor
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Pekanbaru Sosialisasi Wajib Pakai Masker di Kantor

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menyosialisasikan aturan wajib menggunakan masker di perkantoran berikut sanksinya. Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengimbau seluruh warga Pekanbaru mematuhi aturan karena Satgas Covid-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini.

Dalam penerapan aturan penggunaan masker di lapangan nantinya turut diawasi oleh petugas dari satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. "Warga yang tak mengenakan masker akan didenda Rp 250 ribu," kata Ingot, Kamis (6/8).

Baca Juga

Denda ini bertujuan memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan untuk petunjuk teknisnya Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat pola hidup baru.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111 lalu diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp 250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker sehingga muncul Perwako New Normal Nomor 130. Pada pasal 17 ayat 1 Perwako tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja. Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 250 ribu dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1 juta.

Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement