REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri, Jawa Timur, mengizinkan warga menggelar hajatan. Hajatan seperti pernikahan maupun sunatan dilakukan dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah COVID-19.
"Gugus tugas sudah menyetujui untuk warga menyelenggarakan hajatan kegiatan hajatan seperti pernikahan dan sunatan," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi, Jumat (7/8).
BPBD telah membuat surat pemberitahuan tentang protokol penyelenggaraan hajatan yang ditujukan untuk gugus tugas di kecamatan dan gugus tugas di desa. Ia menegaskan, surat itu dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga terdapat panduan protokol kesehatan saat menggelar hajatan penikahan dan kegiatan sunatan.
Bagi gugus tugas di desa atau kelurahan, ketua gugus tugas desa atau kelurahan membentuk tim pengawas protokol kesehatan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan mulai dari sebelum hajatan, pada saat hajatan hingga setelah hajatan digelar.
Gugus tugas juga harus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan hajatan kepada masyarakat. Memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
Sedangkan, bagi penyelenggara hajatan harus membuktikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif dari instansi yang berwenang tiga hari sebelum hajatan. Hal itu berlaku untuk seluruh keluarga.
Penyelenggara juga harus memaparkan skema protokol kesehatan kepada gugus tugas desa tentang jumlah tamu undangan, akomodasi, jasa event organizer (jika memakai), dokumentasi serta prosesi hajatan baik itu susunan acara, waktu pelaksanaan, tempat hajatan, dan pengisi acara atau hiburan.
Membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan daalam pelaksanaan hajatan. Wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas desa atau kelurahan.
Jika penyelenggara hajatan tidak mendapatkan rekomedasi dari gugus tugas, maka hajatan tidak diperbolehkan. Saat hajatan juga harus menghadirkan tim pengawas untuk melaksanakan pengawasan.
Penyelenggara hajatan juga harus menetapkan jumlah tamu undangan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan mengatur jam kedatangan tamu secara bertahap melalui undangan. Memastikan seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan.
Ia membantah surat itu dikeluarkan oleh Pemkab Kediri setelah sebelumnya terjadi unjuk rasa pelaku seni di depan halaman Kantor Pemkab Kediri, Jalan Soekarno Hatta Kediri. Pelaku seni meminta agar pemkab memberikan izin untuk hajatan, sehingga mereka juga mendapatkan pemasukan. Sudah beberapa bulan mereka tidak dapat pemasukan, karena pandemi COVID-19.
Sementara itu, di Kabupaten Kediri data kasus COVID-19 pada Kamis (6/8) yang terkonfirmasi positif COVID-19 adalah 488 orang. Dari jumlah itu, 201 masih dirawat, 260 telah dinyatakan sembuh, dan 27 meninggal dunia.