Selasa 11 Aug 2020 03:29 WIB

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Narkoba

Pelaku tercatat sebagai residivis, yang pernah dihukum dalam kasus narkoba.

Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Narkoba (ilustrasi)
Foto: Pixabay
Polrestabes Surabaya Tembak Mati Pengedar Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menembak mati pengedar narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) setelah mencoba melawan petugas saat menunjukkan tempat penyimpanan di kawasan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol. Jhonny Eddison Isir mengungkap pelaku yang ditembak mati bernama Vicky Erdianto (25) asal Kota Surabaya.

"Setelah sampai di tempat penyimpanan narkoba yang disebut sebagai Safe House di kawasan Porong, Sidoarjo, pelaku mengeluarkan senjata api jenis revolver. Kami lakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan terukur yang menyababkan pelaku meninggal dunia," ujarnya, Senin malam (10/8).

Pelaku tercatat sebagai residivis, yang pernah dihukum dalam kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur. Polisi juga membekuk empat orang komplotannya, masing-masing berinisial AA (23), VV (20), JR (23), dan DM (27), semuanya warga Kota Surabaya.

Total barang bukti narkoba yang disita dari seluruh pelaku tersebut seberat 2 kilogram sabu-sabu. "Kalau dilihat dari kemasan bungkusnya, sabu-sabu ini berasal dari Tiongkok. Biasanya peredarannya melalui Malaysia, lalu masuk ke Indonesia melalui Sumatera, kemudian ke Pulau Jawa hingga ke Surabaya," ucap Kombes Pol. Jhonny.

Perwira menengah Polri itu memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. "Saat ini kami juga mewaspadai peredaran narkoba dari Timur Tengah karena ada sabu-sabu yang kemasannya berasal dari negara Iran," tuturnya.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement