Selasa 11 Aug 2020 21:01 WIB

Pencairan Gaji ke-13 ASN Depok Tunggu Peraturan Wali Kota

Anggaran sekitar Rp 28 miliar telah disiapkan untuk 6.381 ASN Pemkot Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana.
Foto: Rusdy Nursiansyah/Republika
Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana memastikan, gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, akan segera cair. Namun, pencairannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok.

"Saat ini sedang proses penyelesaian perwal. Kami masih menunggu keluarnya perwal agar gaji ke 13 ASN Pemkot Depok bisa segera dicairkan," ujar Nina di Balai Kota Depok, Selasa (11/8).

Menurut Nina, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk 6.381 ASN Pemkot Depok. Ia menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkan, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan sebelumnya. Dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Masing-masing ASN akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta," jelas Nina.

Nina menjelaskan, dana yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). "Dengan adanya tambahan ini, pihaknya berharap agar belanja masyarakat bisa terkontrol, terutama di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement