Rabu 12 Aug 2020 14:55 WIB

In Picture: Warga Desa Dukuh Jarak Sukoharjo Kibarkan Bendera Raksasa

Pengibaran bendera sebagai pengisi sepinya kegiatan jelang HUT RI akibat pandemi. .

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi

Proses pengibaran bendera merah putih raksasa di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (12/8). Pengibaran bendera merah putih dengan ukuran 16x12 meter ini untuk memeriahkan HUT RI ke-75. Prosesi penaikan bendera ini menggunakan upacara dan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Panji berwarna merah putih telah dikenal sejak masa kerajaan Majapahit dan Kediri. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Aturan detail penggunaan dan ukuran bendera merah putih diatur oleh UU no 29 Tahun 2009 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Ukuran detil bendera merah putih diatur terperinci mulai dari 2x3 meter hingga paling kecil 10-15 cm. (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

Bendera merah putih wajib dikibarkan oleh warga negara Indonesia pada tanggal 17 Agustus dan hari nasional tertentu (FOTO : Wihdan Hidayat / Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Warga Dukuh Jarak, Desa Tanjung, Nguter mengibarkan sebuah bendera merah putih raksasa di desanya, Rabu (12/8). Pengibaran bendera berukuran 12x16 meter ini sebagai rangkaian peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI.

 

Kegiatan ini dilakukan sebagai pengganti berbagai kegiatan pesta rakyat jelang HUT RI akibat pandemi Covid-19.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement